Ungkap.co.id – Guna memperkuat stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga ke tingkat akar rumput, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jambi berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Jambi berupaya mensosialisasikan, mengenalkan dan mempopulerkan program inovatif Kampung REDAM (rekonsiliasi dan perdamaian). Redam diartikan kampung yang ramah dan peduli hak asasi manusia.
AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, Pamen Ditbinmas Polda Jambi mengatakan, dalam strategi program inovatif kampung redam ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan sinergi Ditbinmas Polda Jambi dan KemenHAM dengan menggelar Rakor penetapan kampung redam untuk cegah konflik dan kenakalan remaja.
Rakor Kampung Redam wilayah Kota Jambi ini dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) di Diamond Room Hotel Aston Jambi yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Provinsi Jambi, Sukiman. Kemudian diikuti oleh 32 peserta dari unsur Forkopimda Kota Jambi, jajaran kepolisian, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam pembukaannya, Kakanwil KemenHAM Prov. Jambi, Sukiman menegaskan pentingnya pembentukan gugus tugas yang melibatkan 14 orang di setiap timnya untuk menangani dan menyelesaikan setiap potensi konflik secara tuntas melalui pendekatan dari hati ke hati, tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD.
Selanjutnya, Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. H. Dadang Djoko Karyanto menyampaikan bahwa kampung Redam merupakan wadah partisipasi aktif masyarakat yang bertujuan untuk meredam konflik sosial, mencegah geng motor, kenakalan remaja, premanisme, hingga peredaran gelap narkoba.
“Melalui ini Bhabinkamtibmas dan masyarakat diharapkan semakin solid terjalin komunikasi aktif. Kamtibmas bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman, damai, dan kondusif,” ujar Dadang.
Baca Juga : Ditbinmas Polda Jambi Sosialisasi Dampak Media Sosial pada Pelajar SMA
Dilanjutkan Dadang, langkah kolaboratif ini juga menjadi sarana operasionalisasi dan perwujudan nyata dari visi-misi serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin dua, yakni memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara guna mendukung stabilitas pembangunan.
Kemudian Asta Cita poin 7 memperkuat reformasi hukum, penghormatan HAM, Restorative Justice, serta pencegahan dan remberantasan narkoba (P4GN). Selanjutnya Asta Cita poin 8, yakni memperkuat toleransi dan kerukunan antarwarga melalui pendekatan kearifan lokal dan budaya musyawarah.
Melalui program ini, personel Bhabinkamtibmas diposisikan sebagai fasilitator, mediator, dan problem solver sosial bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian konflik ringan. (*/IR)




