Polisi akhirnya dapat meringkus pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap Siti Fadilah (48), warga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020).
Terkait pengungkapan kasus ini, Siti ternyata dibunuh oleh menantunya sendiri berinisial FD.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Sumardji di Sidoarjo, Rabu mengatakan, pelaku diringkus saat melarikan diri ke rumah neneknya.
“Kami berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” kata saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 3 juta.
“Seketika pelaku naik pitam, dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung elpiji,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, untuk memastikan korban tewas, pelaku masih sempat menusukkan gunting ke tubuh korban hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku sungguh keji, tega melakukan perbuatan itu,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Kami juga menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah tabung elpiji tiga kilogram yang digunakan untuk memukul kepala korban,” kata dia.
Sumber : Suara.com