Dirreskrimsus Polda Jambi dan Tim Cek Lokasi Stokpike Batu Bara Kepung Cagar Budaya

Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, BPTD IV Wilayah Jambi dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V mengecek langsung kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi ini. (Syah)

Ungkap.co.id Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, BPTD IV Wilayah Jambi dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V mengecek langsung kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi ini. 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, dalam kawasan cagar budaya ini didapati dua stockpile batu bara yang masih aktif beroperasi. 

Bacaan Lainnya

Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi telah dikelilingi dengan stockpile batu bara. Di kawasan cagar budaya ini juga terdapat Candi Teluk 1 yang berada di dalam area salah satu perusahaan.

Diketahui, perusahaan ini merupakan perusahaan lama yang sudah berdiri sejak tahun 1970-an yang saat ini dikelola generasi kedua salah satu pengusaha asal Jambi. 

Kawasan Cagar Budaya Teluk 1 ini berada di Kemingking Dalam, Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga : ASN Dilarang Berpolitik dan Mendukung Salah Satu Paslon di Pilkada 2024

Saat hendak masuk, terdapat palang pintu dan penjagaan sehingga jika ingin melihat Cagar Budaya ini harus melapor terlebih dahulu. 

Saat tiba di lokasi, Tim Gabungan melihat Candi Teluk 1 tersebut memang berada di kawasan perusahaan dan hanya diberi pembatas pagar seng keliling. 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan pengecekan Cagar Budaya ini terkait adanya aduan dari cyber sehingga melihat langsung ke lokasi. 

“Pengecekan ini juga bertujuan untuk merunutkan permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya.

Pihaknya turun ke lapangan sebenarnya untuk mengecek kembali bagaimana Cagar Budaya bisa seperti ini dan melihat aturan yang sebenarnya. Di mana permasalahan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama pihak Kementerian, BPTD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar bisa menemukan titik terang. 

Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah V, Novie Hari Putranto menyampaikan dalam kawasan perusahaan ini terdapat 3 lokasi Cagar Budaya. 

“Pertama Candi Teluk 1, Kedua Candi Teluk 2 dan terakhir Situs Istano,” ungkapnya.

Semua Cagar Budaya ini telah dibatasi dengan untuk memudahkan pihaknya melakukan pembugaran. 

“Sementara ini, cuma dibatasi pagar karena lahan masih milik perusahaan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan Cagar Budaya yang berada dalam kawasan perusahaan ini riwayat penemuannya sudah sejak tahun 820.

Namun, penetapan kawasan Cagar Budaya ini terbit pada tahun 2013 dan Sistem Zonasinya terbit di tahun 2023.

Baca Juga : Ditlantas Polda Jambi Minta Perusahaan Batu Bara Melanggar Diberikan Sanksi

“Saat ini Kita ikuti aturan yang ada dalam sistem zonasi terkait dengan izin perusahaan yang ada di sini. Sedangkan untuk pembugaran candi hanya dalam pagar ini saja,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi turut mengambil sejumlah sampel dari aktivitas stockpile batu bara.

Sampel ini nantinya akan diuji dalam Laboratorium terakreditasi dan mengetahui hasilnya apakah aktivitas stockpile batu bara ini membuat lingkungan tercemar atau tidak. 

Adapun sampel yang diambil DLH Provinsi Jambi, yakni air limbah dan tanah di lokasi dekat kegiatan stockpile batu bara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *