Ungkap.co.id – Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batu bara yang melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yang kembali dari pelabuhan Talang Duku.
Hal ini dilakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batu bara yang melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal dunia.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan dipantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi.
“Jalur Jaluko dan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur JL lintas jambi – Muaro Bulian Kecamatan Pemayung, jalan lintas Jambi-Sarolangun Kecamatan Bathin 24, jalan lintas Jambi-Sarolangun Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).
Baca Juga : Ditabrak Truk Batu Bara, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat
Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten terhadap kendaraan yang balik dari Talang Duku ke stockpile atau lokasi tambang batu bara.
“Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dengan kecepatan tinggi,” lanjutnya.
Baca Juga : Tabrakan Truk VS Minibus di Batanghari, 4 Orang Tewas di Lokasi Kejadian, 3 Luka-luka
Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika ditemukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
“Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya,” tutup Dirlantas Polda Jambi. (Irwansyah)