Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah

Polda Riau
Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat atau penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi.

Bacaan Lainnya

“Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan,” kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (25/3/2021) sore.

Berawal dari saat diamankan sebuah truk bernomor polisi BM 8339 KA yang mengangkut 3.000 KG sawit milik kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti di lokasi PKS PT PSJ.

Baca Juga : Asap Digital Perlu Penyempurnaan Dijadikan Aplikasi Cegah Karhutla secara Nasional

“Setelah mengamankan truk, kita melakukan penggeledahan di kantor PKS PT PSJ, dan mendapati dokumen-dokumen laporan rekap penerimaan buah (TBS), bukti bukti timbangan dari kelompok Tani Maju”.

Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru. Kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerjasama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita. Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini,” papar Teddy.

Atas temuan tersebut, Teddy menyebutkan pihaknya akan mendalaminya dan akan mengejar aliran dananya ke pihak mana saja.

“Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU nya,” terangnya.

Baca Juga : Rizal Pasaribu: Kalau Masyarakat yang Minta, Saya Siap Maju Pileg 2024

Teddy mengakui pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung atas dugaan adanya keterlibatan PT PSJ dalam kasus yang ditangani tersebut.

Sebelumnya, pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti dilaporkan oleh pihak PT NWR atas penguasaan lahan yang telah memperoleh ketetapan Mahkamah Agung. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *