Ungkap.co.id – Ifrianto Direktur CV Gandaria Jaya, datangi BARJAS untuk melayangkan sanggahan tertulis, atas ketidakpuasannya dengan balasan sanggahan POKJA Kabupaten Lampung Utara dan sampaikan beberapa tembusan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan adanya dugaan, tidak sinkron dokumen pengadaan yang Pokja buat mengacu ke Permen nomor 21/PRT/M/2019, yang mana diduga tidak berlaku lagi, Sabtu (2/8/2021).
Ifrianto mengatakan, ia telah mendatangi Barjas yang mana disambut oleh Kasubag pengadaan barang dan Jasa Romi Wahyudi. Berkas sanggahan tertulis yang telah ia buat dengan jelas telah mereka terima dan akan dipelajari lebih dahulu.
“Tidak hanya Barjas yang saya datangi hari ini, semua tembusan surat sanggahan tertulis saya telah disampaikan ke Bupati Lampung Utara, Kapolres Lampung utara, Kejari Lampung Utara. Kita tunggu prosesnya saja dengan prosedur yang berlaku,” imbuh Ifrianto.
Baca Juga : 3 Pencuri Kotak Amal Masjid Diamankan Polisi, Satu Pelaku Masih Berumur 15 Tahun
Romi Wahyudi selaku Kasubag pengadaan barang dan jasa, ketika dikonfirmasi oleh awak media menyatakan, berkas ini telah diterima sanggahannya.
“Kita pelajari dahulu dan akan kita serahkan ke Pokja nya, baru kita berikan jawaban,” ujar Romi. (Lisman Ernandi)