Dirbinmas Polda Jambi Ajak Jemaah Sholat Jum’at Cegah Judi Online

Pada kesempatan ba'da sholat Jum'at (2/5/25) di Masjid Baitun Nur Darlis Kota Jambi, Dirbinmas Polda Jambi, AKBP Henky Poerwanto memberikan himbauan Kamtibmas di hadapan para jemaah. (Syah)

Ungkap.co.id Upaya mencegah penyakit masyarakat berupa judi online secara terus menerus gencar dilaksanakan oleh Polda Jambi. Kali ini, pada kesempatan ba’da sholat Jum’at (2/5/25) di Masjid Baitun Nur Darlis Kota Jambi, Dirbinmas Polda Jambi, AKBP Henky Poerwanto memberikan himbauan Kamtibmas di hadapan para jemaah.

“Judi online tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik secara sosial, ekonomi maupun moral. Judi online dapat menyebabkan kecanduan, masalah finansial, tindak kriminal serta merusak moral para generasi muda,” terang Henky.

Bacaan Lainnya

Henky juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan terjadinya judi online harus dimulai dari lingkungan yang terkecil, yakni lingkungan keluarga.

Sebagai langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang bahaya judi online termasuk dampak finansial, psikologis, moral dan sosial. Begitu juga dengan cara perhatikan perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak dari judi online.

“Sering meminjam uang, kerap berbohong, terlalu lama menghabiskan waktu di handphone, pola emosional mudah marah, stress dan gelisah. Ini merupakan perilaku yang sering terjadi pada diri orang yang terdampak judi online,” lanjut Henky.

Baca Juga : HUT ke-9 LSM Semut Merah: Refleksi, Evaluasi, dan Semangat Baru

Pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya praktek judi online kepada berbagai kalangan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi ini.

Kata Henky, termasuk menggandeng para tokoh agama untuk memberikan ceramah larangan judi online dari aspek norma agama, seperti yang telah didengar bersama tadi saat Khutbah Jum’at oleh Khatib.

Secara norma hukum, Henky menerangkan terhadap para pelaku yang menyediakan judi online diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sebagai wujud kepedulian demi kemaslahatan umat, tentunya mari kita saling mengingatkan dan mengajak kepada keluarga, saudara, dan sesama masyarakat, untuk menghindari dan mencegah praktek Judi online. Ini agar apa yang menjadi harapan kita semua di Provinsi Jambi dapat terbebas dari judi online,” tutup Henky. (Syah)

Pos terkait