Dinilai Bertentangan, 5 Organisasi Pers Tolak Pergub Riau

Pergub Riau
Foto : Jumilan

Ungkap.co.id – Sejumlah besar organsiasi Pers di Pekanbaru Provinsi Riau kembali menyatukan kekuatan dalam rangka menolak peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 karena dinilai sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan UU Pers, Kamis (17/6/2021).

Sebagaimana disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI – Provinsi Riau), Feri Sibarani, STP dalam sebuah pertemuan lima Organisasi Pers di tingkat DPD Riau, di luar konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), PJI Demokrasi, Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Solidaritas Pers Indonesia (SPI).

Bacaan Lainnya

Feri mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari berbagai organisasi Pers di Riau, khusunya yang bukan konstituen Dewan Pers, saatnya merapatkan barisan untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers sebagaimana yang menjadi latar belakang pembentukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini berawal dari adanya peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 yang kami nilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemerdekaan pers, khususnya soal perusahaan Pers dan Wartawan, yang oleh Pergub itu ada pasal dan ayat yang memberikan stigmatisasi negatif pada perusahaan Pers dan Wartawan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Pers,” sebut Feri.


Bahkan secara cermat, menurutnya pencantuman ketentuan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan dalam Pergub tersebut di nilai tanpa dasar hukum sebagai rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Gelar Coffee Morning, Bupati Ajak Media Bersinergi Bangun Kabupaten Rohil

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPD Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Feri Windria. Menurut Feri Windria Peraturan Gubernur Riau yang sangat tidak pro dengan demokrasi itu sebenarnya sudah menciderai prinsip kemerdekaan Pers, yang secara jelas diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pers.

“Isi pasal 2 ayat (1) sangat jelas amanatnya, yaitu kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi yaitu,” urai Feri Windria.

Senda ketua PJI Demokrasi, Jet Sibarani, SH,.M.H pada keterangan Persnya kemarin di Pekanbaru mengatakan, bahwa Pergub tersebut sesungguhnya layak digugat karena mengindikasikan beberapa kejanggalan dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Bagi saya yang terpenting di sini adalah soal unsur formal dan dan materiil dalam Pergub ini, dari sisi formalitasnya saja Pergub ini perlu dipertanyakan, sebab manakala Pergub tersebut menyinggung soal dunia Pers, khususnya terkait penentuan kriteria Perusahaan Pers dan kriteria Wartawan, maka Pergub ini masuk pada metriil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, artinya, Pergub ini memasuki ranah lain, yang sudah memiliki payung hukum sendiri, yaitu UU Pers. Ini saja sudah polemik secara aturan hukum,” sebut Jetro.

Disisi lain, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau, Romy, dengan tegas mengatakan Peraturan Gubernur Riau yang sudah terjebak kedalam stigmatisasi pihak lain soal Perusahaan Pers dan Wartawan, maka Gubernur Riau menjadi tokoh sentral yang harus mempertanggungjawabkan isi Pergub itu, terkait poin (b) (c) dan (h) pasal 15.

“Dengan penentuan kriteria yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU Pers terhadap Perusahaan Pers dan Wartawan, sebab secara aturan Negara berdasarkan Undang-undang, Perusahaan Pers sudah sesuai dengan yang persyaratkan dalam pasal 1 ayat (2),” katanya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *