“Rokok ini pabrikan rumahan di Jawa dikirim dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, truk dan sopir diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.
Baca Juga : Bea Cukai Jambi Musnakan Barang Bukti yang Rugikan Negara Senilai Rp.2,5 M
Sementara itu, sang sopir berinisial K mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa truknya mengangkut rokok ilegal. Dirinya awalnya mengaku ditawarkan oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan surat suara menuju Kabupaten Bungo.
“Saya sama sekali tidak tau kalau itu rokok, saya kira itu surat suara Pilkada. Tapi saya sempat janggal juga karena surat suara itu yang pegang kan KPU Gresik dan KPU Nganjuk,” kata sang sopir.
K mengaku, bila pengiriman ini dirinya diupah senilai sepuluh juta. “DP nya dibayar 5 Juta dulu sisanya nanti kalau sudah kembali ke Jawa. Tapi saat ini, nomornya sudah nggak aktif lagi,” pungkasnya. (Isy)