Dikejar Warga Lalu Terjatuh, Nyaris Dibakar Massa, Motornya Hangus

Ilustrasi begal. Foto : Istimewa

Niat hati ingin mencuri telepon genggam milik Dian (19) yang bersama kedua temannya Ami (19) dan Devi (19) sedang berboncengan sepeda motor. Namun aksinya malah gagal hingga nyaris saja dirinya dibakar massa. Namun beruntung setelah petugas datang, dirinya berhasil dievakuasi.

Pelaku HNR (21) berhasil ditangkap warga saat melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Jagawana RT 4/2, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Akibat warga yang emosi, HNR yang berasal dari Perum Sukaraya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, nyaris saja dibakar warga. Beruntung petugas datang, HNR berhasil dievakuasi. Massa yang kesal akhirnya membakar sepeda motor milik pelaku hingga menyisakan kerangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diserahkan ke Polsek Sukatani.

“Tersangka sudah kami amankan, kita masih interogasi untuk mengetahui setiap aksinya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukatani, Ipda Kukuh Setio di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/10/2019), seperti dilansir dari sindonews.com.

Peristiwa itu berawal dari ketika korban berboncengan sepeda motor dengan kedua temannya dan korban duduk di paling belakang sambil menggenggam handphone di paha kaki kanan. Saat melintas di TKP, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang bersama temannya yakni SID.

Seketika handphone jenis Oppo A1K milik korban dirampas oleh pelaku dengan tangan kirinya. Terjadilah tarik menarik antara korban dan pelaku. Beruntung korban berhasil mempertahankan handphone nya. Korban yang berteriak lantang, hingga mengundang perhatian pengendara lainnya, akhirnya pelaku kabur.

Setelah dikejar massa, motor pelaku bersenggolan dengan kendaraan lainnya hingga membuat hilang kendali, akhirnya terjatuh. Pelaku pun berhasil diamankan warga, namun motornya hangus dibakar massa.

“Setelah diperiksa, rupanya pelaku HNR ini sudah tiga kali melakukan aksinya. Pertama, pelaku beraksi pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kampung Jagawana, Sukatani. Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor,” jelasnya berdasarkan keterangan dari pelaku.

Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR. Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor matic milik pelaku dalam keadaan hangus tinggal kerangka. Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP.

Sumber : Sindonews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *