Akibat mencabuli siswinya yang berusia enam sampai delapan tahun, SB (36) harus merasakan dinginnya ubin penjara Mapolres Banda Aceh. SB adalah seorang guru kontrak yang mengajar di salah satu sekolah dasar wilayah Banda Aceh.
Dengan dirayu, dijanjikan jajan kepada korban, hingga dipaksa, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya di ruang belajar dan kamar mandi sekolah.
“Namun perbuatan pelaku akhirnya terbongkar. Hal itu setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Banda Aceh. Polresta Banda Aceh pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,”
kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto seperti dikutip dari Suara.com media partner Ungkap.co.id pada Rabu (27/11/2019).
Diterangkannya, dalam melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban. Pelaku juga meminta agar jangan memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
“Pelaku melakukan itu kepada korban bukan pada hari itu saja. Setelah puas melakukan aksinya, pelaku membisikkan pada korban, ‘besok lagi, ya’,” terangnya.
Hingga saat ini, ujarnya, para korban mendapat penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Korban akan mendapatkan konseling dan pendampingan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” ujarnya.