Dikasih Duit Rp 2000, Perawan Tua Ini Diduga Lancarkan Aksi Cabulnya Dengan 5 Anak di Bawah Umur

Ungkap.co.id – Wanita single berinisial NU, 31 tahun, diamankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Senin, 28 Januari 2019. Warga Aceh Utara itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sejauh ini terungkap sudah ada lima korban.


“Awalnya, orang tua salah satu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu pada Desember 2018. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ada empat korban lainnya. Sejauh ini sudah ada lima korban, tiga perempuan dan dua laki-laki dengan rentang usia 8 tahun dan 11 tahun. Para korbannya sekampung dengan tersangka,” ujar Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dalam konferensi pers digelar di Aula Tri Brata Mapolres setempat, Selasa, 29 Januari 2019, sore.


“Pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming memberi uang Rp 2 ribu. Para korban diajak nonton video lagu kasidah Aceh di handphone tersangka, hingga kemudian diajak masuk ke kamarnya. Perbuatan itu tersangka lakukan di kamarnya dengan waktu yang berbeda-beda,” ungkap Edwin.

Edwin menyebutkan, NU sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita tetap lakukan pengembangan terhadap kasus ini. Perkara ini menjadi atensi kita, mengingat korbannya masih anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dari kita,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, kata Edwin, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental tersangka. “Selain melakukan pemeriksaan proses verbal, dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi tersangka. Berdasarkan data yang ada, tersangka masih single dan belum menikah,” ucap Edwin.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dari para korban diamankan barang bukti sejumlah baju dan celana, sedangkan dari tersangka kita amankan barang bukti sepotong gamis warna hitam dan sebuah handphone android merk VIVO,” terang Kompol Edwin.

Secara terpisah kepada portalsatu.com, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, “Dalam kasus itu, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Kita imbau kepada para orangtua yang merasa anaknya telah menjadi korban, harap melapor ke kita (polisi). Tidak perlu khawatir, karena identias korban tetap kita rahasiakan”.

Sementara itu, tersangka NU saat ditanyakan mengapa dirinya melakukan perbuatan tersebut, “Kupubut sit, karena galak kuh(kulakukan juga, karena saya suka),” jawab NU.

Berita ini pertama kali ditayangkan di portalsatu.com dengan judul Diduga Cabuli 5 Anak Bawah Umur, Perempuan Single Ini Ditangkap Polisi
https://portalsatu.com/read/news/diduga-cabuli-5-anak-bawah-umur-perempuan-single-ini-ditangkap-polisi-47824

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *