Ungkap.co.id – Satuan Reskrim Kepolisian Resort Merangin mengamankan dan menetapkan AT dan SU sebagai tersangka, yang mana kedua pelaku tersebut menjanjikan dengan menyelesaikan permasalahan warga yang tersandung hukum di Polres Merangin.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyebut orang dekat pejabat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Merangin. Bahkan pelaku juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan media besar di Provinsi Jambi.
Pelaku juga dikabarkan telah menerima uang dari korbannya sekitar Rp 43 juta.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
Baca Juga : Polda Jambi: Penangkapan Pelaku Dugaan Penipuan Pembelian Semen Sesuai Prosedur
“Kita amankan kedua pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku pada 24 Desember 2021 lalu, yang mana korban melaporkan telah mengalami kerugian tahun 2021 terkait dugaan penipuan yang dilakukan AT dan SU,” ujarnya, Selasa (15/2/22).
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya secara bersamaan dengan membawa nama pejabat di Kabupaten Merangin.
“Kedua pelaku secara bersamaan menjanjikan bisa membantu mengurus orang (korban) yang tersandung proses hukum. Intinya menjual beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin untuk memperoleh sejumlah uang,” lanjutnya.
Baca Juga : DPO Dugaan Penipuan, Seorang Wanita Ditangkap Polda Jambi
Ditambahkan Kasat Reskrim, korban dan pelaku sebelumnya telah dilakukan mediasi untuk kiranya uang yang diberikan korban ke pelaku agar dikembalikan, namun pelaku tidak bisa mengembalikan korban, hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (Irwansyah)