Ungkap.co.id – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49 tahun). Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian (45 tahun).
“Brijen Royjen Siburian ini warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis resmi yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.
Lanjut Zahwani, perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan berinisial IT, pemilik warung kopi di kawasan Barelang.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang,” sambungnya.
Baca Juga : Diduga Oknum Bhayangkari Tipu 30 Orang Senilai Rp4,5 Miliar, Kini Ditangkap Polda Jambi
Percaya dengan bujuk rayu tersangka, Zahwani menjelaskan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta.
“Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kata Zahwani, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka,” ungkap Zawawi.
Baca Juga : Polres Bungo Bantah Soal Dugaan Oknum Anggota Terlibat Kasus Penipuan
Atas perbuatannya, bilang Zahwani, GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” bebernya.
Zahwani berujar bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja,” ujarnya.
Baca Juga : Peras Kades, Oknum Wartawan di Kerinci Ditangkap dan Positif Narkoba
Kemudian, Zahwani juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau gratis tanpa dipungut biaya.
“Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” imbaunya. (*/Mulyadi)