Diduga Tipu Konsumen 17 M, Bareskrim Polri Tangkap Bos Grab Toko

Grab Toko
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Bareskrim Mabes Polri turun tangan dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Grab Toko (Grabtoko.com ). Dengan gerak cepat, Bareskrim langsung menangkap Yudha Manggala Putra, managing director sekaligus pemilik dari Grab Toko.

Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib serta dan pencucian uang

Modusnya dengan menawarkan barang dengan harga sangat murah, lalu saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang, barang tak kunjung dikirim ke pembeli.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/21).

Salah satu kandidat Kapolri ini menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grabtoko. Namun, Grabtoko hanya mengirimkan barang ke 9 pembeli.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” terang Sigit.

Bareskrim Polri menangkap Yudha karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan konsumen melakukan transaksi keuangan, dan kemudian uang konsumennya raib. Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Yudha diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga : Kapolri: Penanganan Kejahatan Transnasional Perlu Keterlibatkan Seluruh Aparatur Penegak Hukum

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk menunjang aksi kejahatannya.

Di kantornya, ada 6 pekerja.
“Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan,” jelas Slamet.

Dia mengungkapkan keenam pelaku dibekali laptop oleh Yudha, kendati laptop tersebut bukan inventaris kantor milik Yudha, melainkan barang yang disewa dari orang lain.

“Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain,” imbuh Slamet.

Baca Juga : Diduga Korupsi 3 Miliar, Kejati dan Kejari Sungai Penuh Tahan Oknum PNS

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Ditempat terpisah Grab Indonesia akan mengambil tindakan hukum terhadap GrabToko, platform e-commerce yang diduga terlibat kasus penipuan.

“Grab Indonesia tak tahu dan tidak terkait dengan platform e-commerce dan akun media sosial bernama GrabToko,” ujar Juru Bicara Grab, Dewi Nuraini. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *