Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Bergiliran, 6 Orang Dibekuk Polisi

Ilustrasi anak di bawah umur disetubuhi. Foto : Istimewa

Enam orang yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang berinisial ES secara bergiliran, yakni berinisial UJ (44), IL (18), MU (21), SJ, A, dan BA. Tiga dari enam orang terduga tersebut diketahui masih di bawah umur.

Keenam orang yang merupakan warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut diamankan Kepolisian Resor Garut.

“Keenam yang diamankan itu statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi. Di luar itu ada dua orang perempuan di bawah umur yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga mengetahui bahwa korban disetubuhi secara bergiliran,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Rabu (2/10/2019) seperti dikutip dari Merdeka.com.

Ayo Baca : Bocah Diperkosa & Dibunuh Kakaknya, Diketahui Ibunya Malah Ikut Membunuh Pula

Dijelaskan Maradona bahwa dugaan kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan pada Senin (30/10). Saat itu korban sekitar pukul 15.30 diajak pergi oleh SJ dan A untuk bertemu UJ, IL, MU dan BA. Selanjutnya korban diduga bersama semuanya bersama-sama minum minuman keras jenis anggur merah sampai mabuk.

“Kemudian dalam keadaan mabuk ini diduga korban disetubuhi secara bergiliran oleh tiga orang laki-laki dewasa dan tiga anak di bawah umur. Usai disetubuhi, korban kemudian diantarkan pulang oleh UJ dan IL menggunakan motor. Di tengah jalan mereka bertemu dengan orang ayah korban,” ungkapnya.

Saat bertemu dengan ayah korban, UJ dan IL mengaku sebagai tukang ojek sehingga menjadikan ayah korban curiga. Karena kecurigaan tersebut, korban bersama ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pameungpeuk. “Selasa (1/10), para terduga ini dibawa ke Polsek Cisompet untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Ayo Baca : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

Saat keenam orang berada di Mapolsek Cisompet, lanjut Maradona, keluarga korban merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya. Situasi di sana pun menjadi rawan sehingga akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Garut.

“Saat ini seluruh (pelaku) berada di Mapolres Garut. Mereka statusnya sebagai saksi. Hingga saat ini Satreskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam ke depan. Dalam kasus ini kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban,” katanya.

Sumber : Merdeka.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *