Ungkap.co.id – Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, hal itu dikarenakan agar tidak berurusan dengan hukum. Jangan sampai media sosial dimanfaatkan untuk menyebarkan berita hoax yang bisa merugikan orang lain dan diri sendiri.
Seperti yang terjadi dengan SE salah satu ibu rumah tangga ( IRT ) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi. SE terpaksa diamankan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat 17 Mei 2019. Hal itu ia diduga menyebarkan berita hoax atau bohong melalui aplikasi pesan singkat, yakni Whatssap. SE diduga telah melakukan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik institusi Polri melalui pesan WhatsApp.
Seperti terlihat dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, dengan nomor Nomor SP.kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrim. serta laporan polisi dengan nomor LP/B/0461/V/2019/BARESKRIM, tangal 13 Mei 2019.
Kepala Desa Sungai Ulak Azharuddin, mengaku terkejut dengan ada warganya yang berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kalau memang benar apa yang dikerjakan oleh warga saya ini biarlah dia yang bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ini juga merupakan efek jera bagi dirinya,” aku Kades seperti dikutip dari jambi.kabardaerah.com Jumat 17 Mei 2019, sekira pukul 15:15 WIB.
Sementara itu, Faik anak kandung SE merasa heran dan tidak tahu menahu penyebab ibu kandungnya ditangkap.
“Saya sama sekali tidak mengerti dimana letak kesalahan ibu saya sehingga dijemput langsung dari Jakarta,” katanya yang penuh kebingungan.
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Merangin, Khoirulnas saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihak Intel dari Metro Jaya sudah dua hari berada di Merangin guna mengintai keberadaan terduga pelaku.
“Rupanya intel dari Metro Jaya sudah dua hari berada di Merangin guna mengetahui di mana keberadaan ibu SE ini, dan bahkan malam kemarin rombongan intel tersebut makan di warung ini, dan dalam penangkapan ini baru kami diajak,” ungkapnya.
Sumber : jambi.kabardaerah.com