Diduga PT SGM Buang Limbah Lewat Jalur Siluman, Warga Resah

Ungkap.co.id – Satu demi satu dugaan kenakalan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Sarolangun sudah mulai terungkap. Hal ini terkuaknya, karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa sudah mulai resah akibat dari aktivitas perusahaan tambang batubara tersebut.

Sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, khususnya Desa Pemusiran yang sudah tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai Pemusiran. Karena sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi serta dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal tersebut dikeluhkan oleh Ismail warga Desa Pemusiran. Dikatakannya, selama ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci serta mengambil air untuk minum di sungai Pemusiran ini.

“Namun sekarang kami harus membeli air minum ke Desa Rangkiling dan ke pasar Mandiangin,” kata Ismail yang diamini beberapa warga lainnya.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, jika masyarakat Pemusiran sudah mulai resah oleh aktivitas perusahaan tambang batubara PT SGM. Hal itu dikarenakan selain sudah mengotori air sungai Pemusiran dengan air limbah tambang, air limbah juga menggenangi lahan milik warga.

“Seperti yang terjadi pada keluarga saya, lahannya terendam oleh genangan air limbah diduga milik PT Surya Global Makmur ( SGM),” jelasnya.

Menurutnya, di lahan tersebut ada pohon Sialang (pohon yang sengaja diurus agar besar untuk tempat lebah madu membentuk sarang dan menghasilkan madu) untuk budidaya madu liar, tapi saat ini pohon Sialang tersebut tidak bisa menghasilkan lagi. Selain itu ada juga pohon duku, pohon durian dan pohon karet, serta tanaman tumbuh lainnya.

“Saat ini kami masyarakat sudah dirugikan, dan pihak perusahaan akan kami tuntut,” kata Ismail.

Ismail juga menjelaskan jika apa yang menjadi keluhan masyarakat Desa Pemusiran telah dilaporkannya ke Lembaga Swadaya Masyarakat Suaka Pelestari Pelindung Penjaga Lingkungan Hidup (LSM SP3LH) yang diketuai oleh Sukiman.

Saat dikonfirmasi kepada ketua LSM SP3LH Sukiman, Selasa (5/11/2019) membenarkan hal itu. Sukiman mengatakan jika pihaknya telah kroscek terhadap apa yang dikeluhkan oleh masyarakat Pemusiran.

“Kami telah menurunkan tim investigasi ke lokasi lahan masyarakat yang terkena dampak dari aktivitas perusahaan tambang batubara tersebut,” terangnya.

Dari hasil kroscek telah ditemukan beberapa hal, antara lain terdapat bahwa lokasi kolam penampungan limbah dari tambang batu bara PT Surya Global Makmur (SGM) yaitu pada kolam 1 sampai kolam 4 dibuat kecil-kecil, dengan kata lain tidak sesuai dengan kapasitasnya menurut aturan penampungan Limbah.

Bahwa lokasi kolam penampungan limbah dari tambang batubara PT Surya Global Makmur (SGM) yaitu pada kolam 4 penampungan limbah telah rusak/jebol dan air limbah langsung terbuang mengalir dan merambat ke median umum. Seperti ke lahan warga masyarakat Desa Pemusiran, serta air limbah tersebut memasuki sungai Pemusiran dan dapat diduga air pada sungai pemusiran telah tercemar akibat air limbah baru bara tersebut.

Bahwa seharusnya air limbah mengalir dari Settling pond ke kolam 5 melalui saluran tapi saluran tersebut ditemukan tidak berfungsi sehingga air limbah batu bara tersebut langsung mengalir merambat ke lahan warga dan sungai Pemusiran.

Bahwa patut diduga telah terjadi kesengajaan PT Surya Global Makmur (SGM) mengalirkan air limbah batu baranya ke lahan warga dan aliran sungai Pemusiran. Hal ini dapat dilihat adanya dugaan terdapat saluran air yang sengaja dibuat untuk mengalirkan limbah batu bara dari kolam 4 yang jebol menuju sungai Pemusiran.

“Artinya pihak PT SGM diduga telah dengan sengaja membuang limbah lewat jalur siluman,” papar Sukiman.

Bahwa dengan patut diduga ada terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Surya Global Makmur (SGM) telah melanggar aturan perundang undangan mengenai Lingkungan hidup (UU PPLH). Pada pasal 60 berbunyi : setiap orang dilarang melakukan Dumping ke median lingkungan tanpa izin, pada pasal 104 berbunyi setiap orang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke median lingkungan hidup tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 60 dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Tiga miliar Rupiah.

“Dan hal ini terlah kami laporkan ke Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi ke DLH Kabupaten Sarolangun melalui Kabid Penindakan Suhadi Sohan membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari LSM SP3LH terkait hal tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan turun untuk mengkroscek kebenaran dari laporan tersebut.

“Kami akan turun setelah ada perintah dari pak Kadis,” Kata Sohan.

Terkait hal ini saat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan PT SGM melalui salah satu karyawan perusahaan tersebut namun tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum memberikan keterangannya. (An)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *