Ungkap.co.id – Diduga oknum guru yang mengajar di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri (SLTPN) 10 Merangin melakukan pungutan liar alias Pungli.
Terkuaknya hal tersebut berawal laporan dari wali murid yang enggan disebut jati dirinya, yang menerangkan pungutan Lembaran Kerja Siswa (LKS) mencapai Rp.48.000.000, (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
Kepala Sekolah (Kepsek) SLTPN 10 Merangin, Yusnida membenarkan hal tersebut. Namun dia juga membantah, bukan perintah darinya untuk melakukan jual beli (LKS)di sekolah yang dia pimpin.
“Kalau pungutan itu memang ada tapi itu para guru yang melakukannya bukan saya,” kata Yusnida yang disampaikan di depan Kepala Bidang (Kabid) SMP, Cecep Arken, Rabu (18/12/2019).
Namun, Cecep Arken berharap agar uang tersebut bisa dikembalikan walaupun dengan cara bertahap atau nyicil.
“Saya berharap uang yang sudah di pungut agar dapat dikembalikan ke siswa,” tutupnya.(Mizi)