Diduga Mencuri Buah Sawit, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Ungkap.co.id, Rohil – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir mengamankan dua pemuda berinisial I alias Udin dan AS alias Adi warga Jalan Nuansa Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah karena kedapatan mencuri buah sawit di dua lokasi kebun sawit milik warga pada Sabtu 29 Agustus 2020, sekira pukul 01.00 WIB.

kedua pria tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 95 /VIII/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH tanggal 29 Agustus 2020 terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 64 KUHPidana.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH,. S. IK, melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH menerangkan, kedua pelaku ditangkap karena diduga telah mencuri buah sawit di kebun milik dua warga yang beralamat di Jalan Nuansa Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kejadian itu berawal pada hari Jumat 28 Agustus sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu Sukiran atau pelapor 1 pergi mengecek kebun sawit miliknya, ternyata ada buah kelapa sawit yang tergeletak di bawah pohon. Melihat seperti itu, Sukiran langsung menanyakan kepada Usman selaku penjaga kebun milik Muhammad Haris yang berbatasan dengan kebunnya.

Pada saat itu juga, saudara Usman langsung menelepon dan menceritakan kepada anaknya serta bosnya Muhammad Haris untuk meminta bantuan mengintip pelaku yang mencuri buah sawit Sukiran.

Tepatnya sekira pukul 23.30 WIB, melihat ada cahaya lampu di areal kebun milik Muhammad Haris, langsung Sukiran bersama-sama dengan saksi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku.

“Saat ditanyai, kedua pelaku mengakui terlebih dahulu melakukan pencurian buah sawit sebanyak 17 tandan di kebun milik Sukiran dalam keadaan ditumpukkan. Sedangkan di kebun sawit milik Muhammad Haris diambil sebanyak 45 Tandan. Hal ini pengakuan dari kedua pelaku saat diinterogasi kepada Sukiran bersama Muhammad Haris dan penjaga kebunnya,” kata Juliandi.

Selanjutnya kedua pelapor, Sabtu 29 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB membawa kedua pelaku beserta barang bukti berupa 17 tandan buah kelapa sawit, 1 buah egrek bergagang bambu,1 buah dodos bergagang kayu ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan.

“Sementara hasil introgasi petugas terhadap kedua pelaku, mengakui bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut,” pungkasnya. (Jumilan/Humas)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *