Ungkap.co.id – Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur terus melakukan pengejaran pelaku dugaan pelecehan agama yang viral di media sosial yang menghebohkan masyarakat Tanjabtim.
Pelaku sempat dilaporkan oleh FPI Tanjung Jabung Timur kepada pihak berwajib.
Pengejaran terhadap pelaku disampaikan Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayahtullah pada rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Senin (20/01/2020), di ruang aula kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tanjab Timur.
Adapun dugaan penistaan agama yang sempat viral dan meresahkan masyarakat yang diposting di Facebook oleh oknum atas nama Delon Syhamputra Duha di Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayahtullah mengatakan bahwa jajarannya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap yang bersangkutan (pelaku,red) dan untuk sementara lokasi pelaku sekarang telah terlacak.
”Untuk saat ini pelaku sudah terlacak berada di Kecamatan Mendahara Ulu, dan akan dilakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu Ketua MUI Tanjab Timur As,ad menuturkan bahwa penyebaran postingan bernada provokatif yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut harus disikapi dengan bijak.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran hukum baru,” ujarnya.
Ketua FKUB mengatakan sebagai umat beragama dirinya mengutuk keras terhadap postingan yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut. Ia juga sangat mengapresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
”Kepada masyarakat hendaknya selalu menggunakan media sosial dengan bijak dan untuk hal-hal yang positif,” himbaunya.
Ketua ICMI juga mengatakan atas perbuatan oknum penista agama yang telah memposting kalimat melecehkan salah satu agama, harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, karena sangat meresahkan dan membuat marah umat Islam di Kabupaten Tanjab Timur.
“Kita harapkan oknum tersebut harus segera tertangkap dan diproses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pendeta Paulus T. Sibaranipun mengecam keras terhadap oknum yang melakukan penistaan agama.
“Kami dari umat kristiani mendukukung upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Polres Tanjab Timur,” katanya.
Untuk diketahui, pada pertemuan FKUB melahirkan 4 keputusan, diantaranya nengecam keras terhadap adanya ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah disampaikan oleh oknum pemilik akun Facebook Delon Syhamputra Duha, pada tanggal 16 Januari 2020.
Kedua, menolak segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama. Ketiga, mempercayakan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama pemilik akun Facebook Delon Syhamputra Duha. Keempat, menghimbau kepada suluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri.
Hadir pada rapat FKUB tersebut Kapolres Tanjab Timur, Ketua FKUB Tanjab Timur, Ketua MUI Tanjab TImur, Ketua NU Tanjab TImur, Ketua Muhammadiyah Tanjab Timur, Ketua ICMI Tanjab Timur, Kasat Intel Polres Tanjab Timur, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Pabung Tanjab Timur, Camat Muara Sabak Barat, KUA Muara Sabak Barat, KUA Kuala Jambi, Lurah Talang Babat, Lurah Rano, Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Banser NU, dan segenap Anggota FKUB Tanjab Timur. (Isy)