Diduga Terlibat Pembalakan Liar, Oknum Kades di Merangin Ditangkap Polisi

Oknum Kades di Merangin ditangkap polisi
Anggota Polres Merangin dibantu Polsek Tabir Ulu menangkap oknum kepala desa (Kades) dan pelaku pembalakan liar lainnya saat mereka sedang mengeluarkan kayu potongan dalam bentuk papan dan balok untuk dinaikkan ke atas mobil truk. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Anggota Polres Merangin dibantu Polsek Tabir Ulu menangkap oknum kepala desa (Kades) dan pelaku pembalakan liar lainnya saat mereka sedang mengeluarkan kayu potongan dalam bentuk papan dan balok untuk dinaikkan ke atas mobil truk.

“Benar kami dari Polsek Tabir Ulu telah membantu anggota Reskrim Polres Merangin dalam menangkap pelaku pembalakan liar yang beraksi saat hendak mengangkut kayu hasil curian dari hutan produksi setempat untuk dijual ke luar menggunakan tiga unit mobil truk,” kata Kapolsek Tabir Ulu, Iptu R Agustiansyah saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.

Bacaan Lainnya

Penangkapan seorang oknum kepala desa yang terlibat pembalakan liar itu dilakukan di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Rabu (7/9/22). Di mana anggota Satreskrim Polres Merangin menerima informasi aksi pembalakan liar di kabupaten tersebut dan kemudian menghubungi Polsek Tabir Ulu untuk berkoordinasi menangkap pelaku.

Baca Juga : Lakukan Pembalakan Liar Hutan di Jambi, 3 Warga Sumsel Ditangkap Polisi

Tim gabungan bergerak cepat dan akhirya berhasil menemukan lokasi para pelaku yang saat itu berusaha membawa kayu curian dari kawasan hutan produksi yang terletak di wilayah Desa Tanjung Putus, Kecamatan Tabir Ulu. Saat ditangkap ada seorang oknum Kades di Kecamatan Nalo Tantan ikut ditangkap saat petugas menuju kawasan hutan produksi.

“Oknum Kades itu diduga kuat terlibat aksi ilegal logging atau pembalakan liar di hutan dan mereka juga hendak menjual hasil curiannya ke luar daerah untuk mengindari petugas kepolisian serta mendapatkan keuntungan besar dari hasil menjual kayu ilegal tersebut,” katanya.

Baca Juga : 38 Kubik Kayu Ilegal dan 8 Orang Diamankan, Polda Jambi Tetapkan 3 Pemodal Sebagai Tersangka

Dalam penangakapan itu petugas melihat tumpukan kayu di tepi jalan hendak dimuat keatas tiga unit mobil truk yang diperkirakan jumlah kayunya sebanyak 10 meter kubik.

Pada saat penangkapan itu anggota di lapangan milihat ada oknum Kades berada di lokasi. 

Melihat Kayu hendak dibawa keluar wilayah kawasan hutan produski, tim gabungan yang dipimpin Iptu Ramadhan Agustiansyah kemudian melakukan penangkapan terhadap oknum kepala desa bersama anak buahnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Pendana lllegal Loging di Provinsi Jambi dan Sumsel

Pada saat dilakukan penggerebekan, Kades berusaha kabur kedalam hutan namun beberapa menit sembunyi ahirnya menyerahkan diri ke petugas. Oknum Kades itu diduga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah Tabir Ulu dan sekitarnya.

“Belum diketahui pasti berapa kali aksinya, namun untuk barang bukti tiga unit mobil truk dan dua diantaranya bermuatan kayu berbentuk papan dan persegi serta sejumlah sepeda motor yang diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu R Agustiansyah. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *