Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Karet, Anggota DPRD Muaro Jambi Ini Ditahan

Anggota DPRD korupsi Bansos
Kajari Muaro Jambi, Sunanto saat pimpin konferensi pers, Selasa (10/3/2020). Foto : Isy

Ungkap.co.id – Setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Desember 2019 lalu, kasus dugaan korupsi dana Bansos yang melibatkan anggota DPRD aktif Muaro Jambi, Fathuri memasuki tahap baru. Polres Muaro Jambi yang menangani kasus ini, Selasa (10/3/2020) pagi melakukan pelimpahan tahap II kasus ini.

Pantauan di Kejari, anggota DPRD Muaro Jambi dibawa oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi ke Kejari Muaro Jambi.

Fathuri datang menggunakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti.

“Hari ini Alhamdulillah kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet 2007 yang lalu. Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman,” kata Kajari Muaro Jambi Sunanto saat konferensi pers, Selasa (10/3/2020).

Setelah pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.

“Akibat kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan terhitung 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kajari. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *