Ungkap.co.id – Ketua Tim koalisi Partai Politik (Parpol) pasangan Calon Bupati Bungo nomor urut 1, H Sudirman Zaini- Erick Muhammad Henrizal (SZ-ERICK), Syaiful Bahri akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo. Syaiful akan dilaporkan Tim kampanye pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 2, H Mashuri-H Safrudin Dwi Apriyanto (HAMAS-APRI) atas dugaan berkampanye di tempat ibadah (Masjid).
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi HAMAS-APRI, Zainal Arifin, SH. MH, Sabtu(14-11-2020). “Karena kampanye di tempat ibadah. Jadi tim koalisi, tim advokasi dan pemenangan sudah sepakat melanjutkan melaporkan ke Bawaslu,” kata Z Arifin Sabtu siang.
Menurut Z Arifin, laporan itu berdasarkan sebuah video terkait yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam video berdurasi 3 menit 42 detik itu terlihat pria memakai baju putih dan kain sarung putih diduga Syaiful Bahri mengajak masyarakat yang hadir diduga di Masjid Darul Muttaqin Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas untuk memilih pasangan nomor urut satu.
Diantaranya, diduga Syaiful itu mengatakan “Tapi kebetulan sekali ko. Anak keponakan kito mencalon. Satu-satunya putra dari batang Tebo. Tentu tidak ado pilihan oleh kito dusun. Kalau kito masih berharap keluarga besar kito dari batang Tebo. InsyaAllah perlu bantu beliau dengan nomor urut 1,” kata pria berbaju putih yang diduga kuat adalah, Syaiful Bahri tersebut.
Di beberapa kalimat berikutnya, pria berbaju putih dan kain sarung putih diduga Syaiful Bahri itu juga menyampaikan “Kalau kito di Masjid, bacakap banyak amat duso pulak yang katibo. Sekali lagi ngan mohon mari kito segalonyo untuk memilih keluarga kito yaitu Sudirman Zaini dan doktor Erick Muhammad Hendrizal yang aslinya tu yang ngan kato tadi,” kata pria yang diduga Syaiful itu.
Menurut Z Arifin, berdasarkan video yang beredar tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi.
“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang : menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ulas Arifin.
Adapun sanksinya kata Dia adalah Pasal 521 yaitu setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Karena ini ranahnya pilkada. Maka kita laporkan ke Bawaslu,” kata Z Arifin yang memastikan Tim Advokasi sedang menyiapkan berkas laporan.
Terpisah, Syaiful Bahri ketika dikonfirmasi Sabtu siang via handphone (HP) tak banyak berkomentar soal itu. Dia hanya mengatakan silahkan saja dikomentari soal video tersebut.
“Silahkan saja Ndo. Dak apo-apo, dak jadi masalah,” kata Syaiful ketika dihubungi salah satu anggota Tim Media Center HAMAS-APRI.
“Silahkan baelah apo yang mau dikomentar Dio. Sayo lagi ado acara ndo. Kagek sayo jawab. Sedang mimpin rapat PAC,” ulas Syaiful.
Ketika didesak apakah itu benar dirinya, Syaiful lagi-lagi menolak berkomentar dengan alasan masih sibuk.
“Kagek-kagek,” kata Saiful sambil menutup sambungan telepon seluler miliknya.(tmc)