Dilaporkan Oleh: Mulyadi dan Tim
Ungkap.co.id – Dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka-angka yang terdapat dalam wadah. Sambil bernyanyi diiringi musik. Penyanyi tersebut mengambil satu buah angka lalu menyebutkan dan diperlihatkan kepada pemain.
Kemudian angka tersebut dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon yang sudah tersusun acak dari angka 1 sampai 90. Sebelumnya kupon sudah dibeli dengan harga bervariasi dan seterusnya.
Sempat beberapa waktu tidak beroperasi, kini diduga judi yang berkedok Kim kembali muncul dan beroperasi di salah satu tempat dalam wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kegiatan yang melanggar hukum ini sangat bertentangan dengan salah satu atensi prioritas Kapolri untuk memberanguskan judi.
Judi yang beroperasi secara terang-terangan apalagi berhadapan dengan permainan anak-anak.
Baca Juga : Polri Tangkap DPO Pelaku Judi Online dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun di Philipina
Hasil investigasi dari Tim, menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah beroperasi saban malam selama lima bulan. Jam operasinya hingga pukul 02.00 dini hari atau tergantung ramainya pengunjung.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim akan berupaya mengklarifikasi Mapolsek dan Mapolresta Barelang terkait adanya kegiatan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.
Tim Investigasi yang dikomandoi oleh Sultan Bayu Anggara, SH., MH, Ketua Harian Ikatan Jurnalis Muslim Batam dan Wakil Pemimpin Redaksi Media Digital PortalBatamSatu.Com mengatakan bahwa apabila pihaknya gagal melakukan klarifikasi ke aparat penegak hukum dalam hal ini Mapolsek Bengkong, maka akan mensomasi melalui surat ke Mapolresta Barelang.
“Kalau tidak ditanggapi juga, kita akan teruskan ke Mapolda Kepulauan Riau,” katanya. (Mulyadi/Tim)