“Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 1,5 teko berisikan diduga miras jenis tuak, 5 botol miras dalam kondisi kosong, 1 mercon habis pakai, 1 tongkat T, 10 unit sepeda motor dari berbagai merk serta sarung yang sudah dibentuk sedemikian rupa diduga sebagai senjata pemukul saat menyerang,” sambungnya.
Baca Juga : Resahkan Warga, 11 Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Kapolresta Jambi turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu kondusifitas seperti berkumpul dan dapat membuat kegaduhan apalagi telah dipersiapkan senjata seperti sarung yang dapat digunakan untuk dilakukan aksi tawuran.
“Kita akan proses secara hukum bagi anak-anak atau pemuda-pemuda yang melakukan aksi pelanggaran hukum apalagi saat ini bulan Ramadhan,” tegasnya.
Baca Juga : Resahkan Warga, 54 Remaja Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Eko menambahkan, jika nantinya terbukti melakukan pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta dilakukan penyidikan. Namun jika tidak terbukti maka akan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, RT, Lurah hingga Camat.
“Apabila pelaku yang diamankan ini masih sekolah maka akan kita minta hadirkan kepala sekolah untuk mengetahui perbuatannya,” tambahnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan, jika tidak ditunjukkan surat-surat kendaraan maka akan dilakukan penilangan, ia mengakhiri. (Syah)