Sepasang suami isteri, yakni Dimas (19) dan Desy (19) pengantin baru dan seorang temannya, yakni Rizal (18) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Sepasang suami istri ini diduga bagian pengedar jaringan narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Ketiga pengedar sabu ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah kos Rizal di kawasan Jalan Medokan Surabaya. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu siap edar dengan berat lebih dari 16 gram.
Ironisnya, sebagai pengantin baru, Desy mengaku nekat menjadi pengedar karena ingin membantu suami. Bahkan, dia juga baru mengetahui jika suaminya adalah seorang bandar narkoba.
“Saya tahunya setelah menikah kalau suami saya pengedar sabu. Dan saya baru sekali melakukan ini. Tapi karena disuruh suami, saya nurut saja,” aku Desy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu ini rencananya diedarkan sesuai pesanan. Ketiganya juga mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang bandar yang kini berada di Lapas Madiun.
“Yang suami istri ini kita tangkap bersama rekannya sesama pengedar di rumah kos. Barang bukti juga masih ada pada mereka,” jelas Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono, Senin (2/9).
Dia menambahkan, pengiriman sabu jaringan ini menggunakan sistem ranjau. Barang haram tersebut didapatkan pelaku dengan cara memesan ke bandar yang berada di Lapas Madiun.
“Sabu di dapat dari Lapas Madiun dengan sistem tersangka pesan barang kepada bandar di lapas melalui telepon, kemudian uang ditransfer via bank dan sabu pun dikirim di tempat yang telah disepakati,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, petugas BNNK Surabaya juga menyita peralatan isap, poket plastik, telepon genggam, kartu ATM dan bukti transfer rekening bank. Sementara itu akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.
Sumber : Merdeka.com


