Ungkap.co.id – Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dan ekstasi 1.981 butir patut diacungi jempol.
Pasalnya narkoba tersebut diduga akan digunakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 74. Kita bisa membayangkan seandainya narkoba tersebut beredar di masyarakat, tentu dampaknya akan merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
“Narkotika tersebut diduga untuk merayakan HUT RI Ke 74, pelaku membawa dari Tungkal menuju Palembang tanggal 17 Agustus 2019 dan ditangkap oleh tim di Pos PJR Perbatasan Jambi – Palembang Pukul 15:30 WIB, kata Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (19/8/2019).
Selain berhasil mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga berhasil menangkap tersangka atas nama SYL Sihombing (46) warga Jalan Pahlawan GG Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kota Medan, Sumut.
“Tersangka ini membawa sabu dan ekstasi jenis baru itu dengan upah sebesar Rp 60 juta. Tapi baru di bayar Rp 10 juta,” sambungnya.
Dikatakannya, pelaku ini sengaja terbang dari Medan-Batam-Jambi dan lalu ke Tungkal untuk mengambil Barang Bukti. Selanjutnya dibawa ke Palembang dengan menggunakan Travel ABC jurusan Tungkal-Palembang.
“Sabu dan ekstasi itu disimpan dalam bagasi bagian belakang dan dikemas dalam kemasan teh dan dalam bungkus roti, serta disimpan dalam tas tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, Narkoba itu berasal dari Malaysia yang masuk lewat Batam ke Riau dan kemudian Tungkal. Sabu itu juga merupakan jaringan tersangka AL yang sudah masuk dalam Daftar DPO Polda Jambi.
“AL diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Ia merupakan warga negara Malaysia. Saat ini sudah kita deteksi,” tutup Kapolda. (Isy)
