Ungkap.co.id – Petugas gabungan dari Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun, sekira pukul 07.15 WIB, Rabu (10/6/2020), melakukan pengungkapan terhadap perkara pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati, sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Sugianto (20), warga RT 06 Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Sugianto dilaporkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sehingga menewaskan Rudi Hartono (24), yang tidak lain adalah teman sekampungnya.
“Pelaku berhasil kita tangkap sekitar delapan jam setelah kejadian,” ujar Deni saat dikonfirmasi.
Dikatakan Deni, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB, Selasa (9/6/2020) malam. Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Baung untuk mendapatkan pertolongan.
“Korban mengalami luka tusuk di dada kiri, rusuk kiri, dan di bawah ketiak kiri,” beber Deni.
Lebih lanjut Deni mengatakan, dengan kondisi masih sadar, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Langit Golden Medika. Namun tidak lama kemudian, korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mendapat laporan adanya kejadian tersebut, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah melarikan diri.
Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Baru, Kecamatan Sarolangun, agar membujuk pihak keluarga untuk meminta pelaku menyerahkan diri.