Diduga Cabuli Ponakannya Sendiri, Oknum ASN di Polda Jambi Masuk Penjara

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers terkait dugaan pencabulan oleh oknum ASN Polda Jambi terhadap ponakannya sendiri, di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25). (Syah)

Ungkap.co.id Terduga pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri, Ferry ditetapkan sebagai tersangka. Ferry diketahui merupakan ASN yang bertugas di Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti dalam rilis kasus tersebut, Senin (10/2/2025) menjelaskan perbuatan pelaku terjadi pada 2019 silam.

Bacaan Lainnya

Ferry dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang merupakan korbannya, Bunga (bukan nama. Kombes Manang menjelaskan saat peristiwa itu terjadi korban masih berusia di bawah umur.

“Korban mengaku pernah dicabuli tersangka pada saat usianya 12 atau 13 tahun atau masih di bawah umur. TKP nya ada di dua lokasi, yaitu RS Baiturrahim dan rumah pelaku,” kata Manang di hadapan sejumlah wartawan.

Baca Juga : Karena Sabu, Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 6 Tahun hingga Kelaminnya Sakit

Korban dari pelaku tak sendiri. Ada anggota keluarga yang lain diduga menjadi korban pelaku, salah satunya anaknya sendiri yang sempat membuat pernyataan dan viral di media sosial belum lama ini.

“Yang sudah dimintai keterangan saat ini ada 3 korban. Nanti akan dikembangkan. Mereka ini dengan tersangka masih ada hubungan keluarga,” sebutnya.

Kata Manang, tersangka sampai saat ini tak mengakui perbuatannya. Namun, keterangan para korban yang sudah diperiksa menurut Manang saling menguatkan.

Baca Juga : Bejat! Seorang ayah Perkosa Anaknya Berumur 13 Tahun Sebanyak 150 Kali

“Mereka mengalami hal yang sama. Hasil psikologis juga menunjukkan hal yang sama. Sementara ini pelaku tak mengakui perbuatannya tapi nanti akan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *