Ungkap.co.id – Setelah dilakukan pemeriksaan yang sebelumnya sebagai saksi dugaan penganiayaan mahasiswa disabilitas beberapa waktu lalu, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jambi (Unja) inisial D sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi, Kamis malam (22/12/22).
“Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen Unja inisial D itu kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bahwa penahanan oknum dosen tersebut berdasarkan pasal 351 ayat 1. Untuk mempermudah proses penyidikan maka dilakukan penahanan.
Baca Juga : Tinjau Masjid Agung, Atang Minta Pekerjaan Perhatikan Kualitas dan Selesai Tepat Waktu
“Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Jambi juga menambahkan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut, pungkasnya. (Irwansyah)