Diduga Angkut BBM Ilegal, Kapal Tangker Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Kapal pengangkut BBM Ilegal
Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah mengamankan kapal tangker jenis SPOB Kurnia Lestari GT 264 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Sabtu (21/3/2020) di perairan Sungai Batanghari Desa Suak Jebus, Kec. Kumpeh Ilir, Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah mengamankan kapal tangker jenis SPOB Kurnia Lestari GT 264 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Sabtu (21/3/2020) di perairan Sungai Batanghari Desa Suak Jebus, Kec. Kumpeh Ilir, Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi. 

Kapal yang diamankan tersebut, diduga mengangkut muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 60 ton ilegal di Jambi.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P, mengatakan bahwa kapal tangker kapasitas muatan 500 ton tersebut berasal dari Jakarta menuju Jambi pada awal Februari 2020 lalu. 

“Sudah sekitar satu bulan di Jambi. BBM diduga Ilegal ini rencananya akan diperjualbelikan di Bangka Belitung. Namun, belum mencapai target baru 60 ton dari target 500 ton,” ujarnya, Rabu (25/6/2020).

Disampaikannya, kapal tangker tersebut saat diamankan pihaknya juga turut mengamankan seorang nahkoda berinisial JB (38) dan 7 Awak Kabin Kapal (ABK). Setelah itu, saat di cek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan.

“Pelakunya (Nahkoda) sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum,” sebutnya. 

“Penyewa kapal tangker tersebut sudah kita periksa. Sedangkan perusahaan pemilik kapal terkendala penerbangan karena saat ini tengah mewabahnya virus corona,” jelasnya.

Saat ini, Kapal tangker dan 8 ABK tersebut telah ditahan di Markas Unit Airud Suak Kandis, Desa Jebus, Muaro Jambi.

Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni untuk pemilik barang di duga telah melanggar UU No. 22 Th 2001 ttg Migas* Pasal 53 huruf b (mengangkut), huruf c (penyimpanan) dan huruf d (izin usaha niaga) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. 

Sedangkan, untuk Nahkoda kapal dikenakan UU No. 17 Th 2008 tentang Pelayaran Pasal 294 (kapal mengangkut barang berbahaya tanpa izin) ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan Pasal 322 (kapal melakukan olah gerak tanpa izin pejabat yg berwenang) ancaman pidana 6 bulan penjara. 

Akan tetapi, semua itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab diduga BBM ilegal tersebut belum diketahui jenisnya dan baru akan di cek di Labfor Palembang.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina mengenai asal-usul minyak tersebut,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *