Seorang siswi SMP yang berinisial AS berusia 14 tahun dirayu dengan uang Rp 20 ribu dan diiming-imingi dinikahi oleh seorang pria RH (23). Kemudian RH memperkosa AS.
Akibat perbuatannya, RH yang mengontrak di rumah orang tua AS yang berasal dari Tana Toraja ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, Jumat (11/20/2019).
Dilansir dari Tribunnews.com, Paur humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin mengatakan, awal 2018, tersangka ngontrak di rumah orang tua korban. Kemudian mereka berkenalan dan berpacaran. Setelah satu minggu menjalin hubungan, dengan berbagai modus, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan.
“Namun pada Februari 2019, Setelah mengetahui korban AS hamil, tersangka RH kemudian melarikan diri ke Makassar,” kata Erwin.
Lanjut Erwin, saat AS hamil, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tersangka RH yang merupakan seorang buruh bangunan yang saat ini telah berada di Makopolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan terhadap RH yang merupakan DPO, termasuk dalam Operasih Sikat Lipu Polres Tana Toraja,” jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Sumber : Tribunnews.com






