Diancam Dibunuh, Remaja Ini Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayahnya

Tersangka TW (45) tega menyetubuhi buah hatinya sendiri. Ironisnya, perbuatan biadap ini sudah dilakukan tersangka sejak penghujung 2018 silam. Bahkan yang lebih miris, tersangka mengancam membunuh korban yang juga buah hatinya itu, apabila melaporkan kejadian tersebut. Dari keterangan polisi, peristiwa ini terjadi di salah satu daerah di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Dilansir dari zonapapua.com, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Nahak melalui Dirreskrimum Kombes Pol Robert Da Costa, membenarkan adanya peristiwa tersebut sembari melaporkan bahwa pelaku telah diamankan.

Bacaan Lainnya

“Ya benar, tersangka saat ini sementara diperiksa di Mapolda Papua Barat,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat malam (12/7/2019) sekira pukul 22.00 WIT.

Menurut Robert, peristiwa ini diketahui setelah tante korban, AB, melapor ke SPKT Polda Papua Barat, Jumat (12/8/2019) sekira pukul 17.00 WIT. Laporan tersebut kemudian dilaporkan ke piket Ditreskrimum, sembari langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Pertama, Desember 2018 sebanyak satu kali, dan yang kedua pada 2 Juli 2019 sebanyak dua kali,” jelas perwira berpangkat tiga melati ini.

Dari keterangan pelaku, tersangka dan korban tinggal sekamar, di rumah milik pamannya.

“Setiap kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, korban dalam keadaan tidur sehingga korban tidak sadar,” terangnya.

Namun, kata Robert lagi, korban terbangun dan melawan saat pelaku hendak menyetubuhi dirinya.

“Pada saat pelaku membuka celana korban, kemudian pada saat pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam kemaluan korban, saat itu korban langsung terbangun dan menendang pelaku,” tukasnya.

Apa daya korban diancam akan dibunuh. Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu tantenya.

“Jangan ko kasi tahu mama ade, nanti saya pukul ko mati,” kata Robert mencontohkan perkataan tersangka.

Sayangnya korban baru bisa keluar dari rumah, pada Sabtu (6/7/2019), korban langsung ke rumah pelapor di Maripi. Meski begitu, nanti setelah beberapa hari di rumah tantenya, barulah korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

Tersangka, terang Robert, mengakui perbuatannya ketika diinterogasi polisi. Tersangka pula secara langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua Barat, sesaat setelah dihubungi polisi.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (3), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya sembari menyampaikan, tersangka terancam dihukum 14 tahun penjara.

Sumber : zonapapua.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *