Di Jambi, Bawa Sabu 5 Kg, 6 Orang Dibekuk Polisi

Ungkap.co.id – Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Unit II Ditlantas Polda Jambi bersama anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Kamis (12/12/2019) lalu di Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal, Desa Pal 1/Km 1 Bukit Baling, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi.

Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi AKBP Heru Sutopo, S.IK. Dari pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilakukan penangkapan/mengamankan yang diduga membawa Narkoba sebanyak 6 orang dengan identitas sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Inisial R A T.Ttl : Batu Sangkar, 09 Juni 1992;
2. Inisial V F T.Ttl : Sumanik, 27 Februari 1996;
3. Inisial R C T.Ttl : Punggasan 12 Juli 1977;
4. Inisial Y L T.Ttl : Sungai Gemuruh, 02 Maret 1978;
5. Inisial D W T.Ttl : Padang,15 Juni 2001;
6. Inisial E L T.Ttl : Padang 03 Aprl 1996.

Dirlantas Polda Jambi mengatakan, kronologis kejadian Pada hari Kamis, 12 Desember 2019 sekira pukul 18.45 WIB, Kanit II Sat PJR yang sedang melaksanakan tugas Piket Pawas di Dit Lantas Polda Jambi menerima kabar Via Handphone dari AKP Aswindo (Perwira BNNP) meminta bantuan untuk back up pengaturan arus lalu lintas dan penghentian/penyetopan terhadap kendaraan yang diduga membawa narkoba.

Berdasarkan Informasi tersebut, Kanit II Sat PJR melaporkan kepada Kasat PJR AKBP Indra Sakti, SH dan meneruskan laporan tersebut Kepada Dirlantas, atas permintaan dari BNNP tersebut dan selanjutnya Kasat PJR memberikan petunjuk untuk segera ditindak lanjuti.

Berdasarkan petunjuk Kasat PJR, Kanit II Iptu Bambang Soestyo, SH. MH memerintahkan pers unit II An. Aiptu Dodi Handayani, SH dan Aiptu Rajudin Amin, SH untuk bergabung dengan personil dari BNNP.

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, personil Unit II bergabung dan melakukan koordinasi dengan personil dari BNNP di lokasi Pal 1/Km 1 Bukit Baling, Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.

Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB personil unit II melakukan penyetopan beberapa kendaraan jenis truk dan tronton untuk dilakukan rekayasa seolah-olah telah terjadi laka lantas dengan maksud agar kendaraan yang diduga membawa narkoba tidak curiga dan berusaha menghindar dari petugas.

Lalu sekira pukul 20.30 WIB, kendaraan Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BA 1158 AO melintas di TKP. Melihat kendaraan tersebut personil unit II melakukan penyetopan/penghentian dan meminggirkan kendaraan tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengedahan/pemeriksaan orang dan kendaraan oleh personil BNNP. Dari hasil pengeledahan dan pemeriksaan tersebut terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket besar dengan berat +/- 5 Kg yang disimpan dalam dinding pintu tengah mobil.

Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut, sekira pukul 21.30 WIB meninggalkan TKP. Personil Unit II kembali ke Mako Unit II dan Personil BNNP menuju kantor BNNP Jambi dengan membawa terduga tersangka sebanyak 6 orang dengan barang bukti,
5 paket sabu, 6 unit Handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1158 AO. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *