Di Era Kini Perlu Penegakan Hukum MK yang Luarbiasa

Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn, Pakar Hukum, Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta. Foto : Dok

Oleh: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn, Pakar Hukum, Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta

Ungkap.co.id Kegelapan hukum konstitusi memerlukan kualitas penegakan hukum progresif yang tidak biasa-biasa saja. Bicara aturan saja seperti tidak mempan dalam kasus putusan MK yang mendegradasi konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menghadapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah final mengikat dan harus dilaksanakan seperti tidak ada lagi kekuatan aturan lain yang dapat membatalkanya.

Padahal jelas dan terang banyak permasalahan pada prosesnya seperti, benturan kepentingan ketua MK, penambahan frasa yang bukan kewenangan MK, perubahan gugatan yang tidak ditandatangani oleh kuasa hukum atau penggugatnya, frasa yang hanya memihak bagi yang pernah menjabat dari hasil pemilihan umum saja, namun putusan tersebut harus tetap dilaksanakan.

Bahkan putusan MKMK yang telah diputus dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK pun tidak ada pengaruhnya terhadap putusan Nomor 90 tersebut.

Baca Juga : Hormati Putusan MK, DPP SPRI Akan Menginduk ke Dewan Pers

Bahkan statement ketua MK MK jika dilakukan pengujian ulang pada putusan MK Nomor 90 ini dan dinyatakan dikembalikan pada usia 40 tahun. Putusan tersebut akan dijalankan pada tahun 2029, ada apa sebenarnya dengan permasalahan hukum konstitusi ini?

Dalam permasalahan MK ini dibutuhkan penegakan hukum serta penegak-penegak hukum yang berkualitas independen dan yang mau bekerja di atas standar biasa atau diatas rata-rata.

Aturan hukum positif itu hanya bicara abstrak dan datar saja, tetapi dapat menjadi kuat dan benar dalam kebenaran hukum dan pelaksanaannya, tidak berpihak ke pihak manapun, selain untuk kebenaran hukum pada konstitusi yang tercabik cabik saat ini.

Jika ditangani oleh penegak hukum yang luar biasa dan berkualitas tanpa ada kepentingan selain untuk kepentingan umum. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *