Ungkap.co.id – Dalam rangka mengantisipasi dan untuk memutuskan penyebaran virus Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik di Indonesia.
Untuk di Provinsi Jambi sendiri telah diberlakukan larangan mudik, baik yang akan masuk ke Jambi maupun keluar Provinsi Jambi, yang mana ratusan penumpang Bus telah diperintahkan untuk putar balik ke daerah asalnya.
Baca Juga : Terpantau Tak Ada Pemudik Lewat Kapal di Provinsi Jambi
Di wilayah Kabupaten Bungo sendiri, sedikitnya ada empat unit bus yang diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya.