Ungkap.co.id – Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar dialog bersama komunitas pers dan stake holder di Jakarta untuk mendorong kebebasan pers di Papua pada Kamis 21 April 2022. Dialog dihadiri pemangku kepentingan nasional dan Papua, yakni Dewan Pers, AJI, IJTI, PWI, LBH Pers, PBH Pers Papua, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, Amnesty International Indonesia, Safenet, Komite Keselamatan Jurnalis dan sejumlah media.
Diskusi ini berangkat dari kondisi kebebasan pers di Papua yang belum banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir. Terlihat dari Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2021 yang dilakukan oleh Dewan Pers, memperlihatkan bahwa Papua dan Papua Barat pada posisi tiga terbawah dari 34 provinsi.
Skor IKP Papua dalam angka 68,7 atau posisi 33 yang menunjukkan kemerdekaan pers agak bebas, indikasi dari banyaknya tantangan pers di Papua. Survei IKP 2018 sampai 2019 menunjukkan, posisi Papua berada di peringkat 34 dari 34 provinsi. Demikian juga untuk Papua Barat yang menduduki posisi ke 32 dari 34 provinsi, dengan skor 70,59.
Baca Juga : Apakah Wartawan Bisa Dipidanakan Jika Keliru Dalam Pemberitaan?
Kemerdekaan pers merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Dewan Pers menilai penting adanya kolaborasi multipihak agar kondisi kebebasan pers di Papua menjadi lebih baik.
Anggota Dewan Pers Jamalul Insan mengatakan, kondisi kebebasan pers di Papua yang berada di posisi tiga buncit se-Indonesia dan peringkat diatas 100 index kebebasan pers besutan Reporter San Prontiers itu tak lepas penilaian publik terhadap sikap pemerintah. Pemerintah yang belum membuka akses lebih luas bagi pers, khususnya jurnalis asing dalam kerja-kerja jurnalistik di Papua. Kondisi ini dinilai merugikan publik sebagai pihak yang berhak mendapat informasi yang benar.
“Kemerdekaan pers itu bukan kepentingan pers semata, melainkan justru kepentingan publik, karena yang paling dirugikan publik, bukan pers itu sendiri,” kata Jamalul.
Baca Juga : Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers
Sementara itu anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli mengatakan, kondisi kebebasan pers di Papua dan Papua Barat harus diperbaiki. Mengingat beberapa tahun terakhir kondisinya makin buruk dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia.
“Maka dari itu perlu perbaikan kondisi pers di Papua, caranya dengan kolaborasi dan bersinergi antara pemangku kepentingan pers di Papua maupun tingkat nasional,” ujar dia.
Baca Juga : Dikenal Vokal, Rumah Wartawan Diteror dan Mobilnya Dibakar
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito berharap dialog dengan semua pemangku kepentingan dapat menjadi awal yang baik dalam mendorong iklim kebebasan pers di Papua. Sejumlah persoalan juga telah dipetakan bersama dalam dialog ini antara lain maraknya rasisme dan stigma terhadap jurnalis di Papua, kesulitan jurnalis asing meliput ke Papua, dan profesionalisme jurnalis.
“Kita telah sepakat membentuk wadah bersama sebagai sarana untuk memperjuangkan kebebasan pers di Papua. Dewan Pers juga akan membentuk Pokja Papua untuk tujuan ini. Ini awal yang baik untuk selanjutnya merumuskan langkah-langkah bersama dengan tujuan sama yaitu kebebasan pers,” ujar Sasmito. (***)