“I dan istri keluar dari yayasan pada pertengahan tahun 2023 dikarenakan yayasan sudah tidak memiliki donatur dan juga tidak mendapatkan izin operasional dari Dinas Sosial Bungo dan takut ilegal.”
Baca Juga : 2 Teroris Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Ditembak Mati
“I dan K mengetahui bahwa namanya masuk dalam struktural dan mengenal beberapa nama pengurus yayasan, sebagian besar dari mereka adalah keluarga besar dari A. K mengenal K selaku pembina yayasan tersebut, dulunya merupakan teman kuliah saat di Jambi. K juga pernah datang ke rumah I dan K,” jelas Sudirman.
Selanjutnya, I dan istrinya bersedia membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah keluar dan tidak terlibat lagi dengan yayasan yang terafiliasi kelompok NII.
Kegiatan pertemuan Tim Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri dan Tim Terpadu dengan pengurus yayasan itu di Kabupaten Bungo dalam rangka rangkaian pembubaran yayasan yang terafiliasi kelompok NII faksi KW 9.
“I dan istrinya dapat menerima penjelasan dari Tim Satgaswil Jambi dan bersedia membuat surat pernyataan bahwa mereka sudah keluar dan tidak terlibat lagi dengan yayasan yang terafiliasi kelompok NII faksi KW 9 di Kabupaten Bungo,” tutup Sudirman. (*/Irwansyah)