Ungkap.co.id – Bertempat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Komisi 1 menggelar hearing bersama kepala OPD terkait pembahasan P3K tahun 2022. Sekaligus menyampaikan keluhan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Muaro Jambi tentang pengurusan berkas P3K, Selasa (6/9/2022).
Hadir dalam hearing tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri beserta anggota, ketua fraksi, kepala BKD, Kadis kesehatan, Kadis pendidikan dan kebudayaan, serta perwakilan masing-masing dinas.
Ulil Amri Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Muaro Jambi membuka hearing tersebut didampingi ketua fraksi dan anggota lainnya.
Dikonfirmasi media ini, Ulil Amri mengatakan, karena simpang siurnya informasi yang beredar di lingkungan Kabupaten Muaro Jambi sehingga membuat kecemasan tenaga honorer.
Informasi pada tahun 2023 nanti ada penghapusan terhadap tenaga honorer, oleh karena itu mereka mendatangi DPRD dan heering bersama apa yang menjadi keluh kesahnya. “Tenaga honorer merasa kesulitan dalam proses pemberkasan untuk mengurus berkas persyaratan P3K, sehingga mereka mengadu kepada anggota dewan di setiap Dapil masing-masing,” kata Ulil.
Lanjut dikatan oleh Ulil, oleh karena itu pihaknya mendengarkan langsung apa yang menjadi keluh kesah dari para calon P3K. “Nanti akan kami beri juga kesempatan guru dan tenaga kesehatan untuk berdialog apa yang mereka keluhkan. Sehingga nanti pada akhirnya pemberkasan mereka ini prosesnya berjalan dengan baik dan didukung oleh OPD yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga : Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Menurut penilaiannya, BKD, Dinas Pendidikan, maupun Dinas Kesehatan belum maksimal, karena tidak memiliki data best yang rinci tentang kondisi jumlah kebutuhan tenaga honorer yang ada di setiap OPD.
Di kesempatan itu, Usman Halik anggota Komisi 1 menambahkan, kalau masalah P3K pihaknya siap mendukung, jika pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengajukan program P3K.
“Dari tahun 2020, kami anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi sudah mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kuota itu dan dapatlah kuota pada saat itu lebih kurang 973 orang untuk P3K. Karena keterbatasan angaran pada tahun 2020 itu, maka kita tolak dan bukan hanya di Kabupaten Muaro Jambi saja tetapi se-provinsi Jambi,” jelas Usman Halik.
Lanjutnya, pada tahun 2023 ini dengan kuota 410 orang, ia sangat mendorong supaya jangan sampai gagal, minimal 410 orang non ASN sudah menjadi pegawai P3K.
“Kami anggota dewan sangat mendukung ini dengan tidak melanggar aturan yang ada. Kami akan dukung dan akan kawal kalau memang seandainya didalam aturan ada prioritaskan bahwa masa kerja atau batas usia kami minta didahulukan. Tapi kalau tidak ada aturan seperti itu kita ikutin aturan regulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat,” tegasnya. (Syah)