Demo Tolak UU Omnibuslaw Berujung Anarkis, 27 Pelajar di Kota Jambi Diamankan Polisi

27 pelajar diamankan Polresta Jambi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tolak Undang-Undang Omnibuslaw, Gabungan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat di Kota Jambi melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan sekitar pukul 11.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung anarkis yang mengakibatkan kerusakan mobil pribadi yang berada di kawasan Sipin Kecamatan Telanaipura dan pengrusakan di Gedung DPRD Kota Jambi. 

Baca Juga : Demo dan Rusak Gedung DPRD Kota Jambi, 29 Pelajar SMP hingga SMA Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Kota Jambi, AKP Andreas mengatakan, Polresta Jambi mengamankan 27 orang siswa yang terlibat aksi anarkis tersebut. 

“Anggota kita mengamankan 27 orang,” Kata Kasat Reskrim Polresta Kota Jambi, Andreas, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga : Sakit Hati Ditegur, 2 Pelajar di Kota Jambi Tusuk Tukang Parkir hingga Tewas

Setelah mengamankan 27 orang siswa, Tim Reskrim Polresta Jambi melakukan  pemeriksa terhadal saksi-saksi dan penelitian terhadap video yang diperoleh bahwa lima orang siswa yang terlibat dalam pengrusakan mobil pribadi yang berada di kawasan Sipin Kecamatan Telanaipura. 

Baca Juga : Diduga Masalah Asmara, Tawuran Pelajar Terjadi di Kota Jambi

“Kita menyimpulkan ada lima orang yang terlibat dalam pengrusakan mobil namun ada seorang yang diamankan, dan empat lainnya akan kita jadikan sebagai saksi,” jelas Andreas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *