Ia juga menyayangkan pihak keluarga tidak bisa membesuk Rudy Salim di Rutan Polda Jambi. “Klien kita ini tersangka kasus pajak, bukan teroris. Masak tidak boleh dibesuk,” ujarnya.
Sementara itu, Dian, salah seorang jaksa yang menangani perkara ini, saat dikonfirmasi mengatakan jika persidangan Rudy Salim ditunda. “Ditunda,” katanya tanpa menyebut alasannya.
Sebelumnya, Jumat (8/10) lalu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan penyerahan tersangka Rudy Salim dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Rudy Salim ditetapkan sebagai tersangka setelah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyidikan terhadap PT BAS, perusahaan yang bergerak di bidang persewaan alat berat seperti ekskavator dan buldoser, serta terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.