Datangi Mapolda Jambi, Keluarga Pertanyakan Status Penahanan Rudy Salim

Tersangka penggelapan pajak di Jambi
Dengan didampingi kuasa hukum, keluarga Rudy Salim, tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar, mendatangi Mapolda Jambi, Kamis (21/10/21). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Dengan didampingi kuasa hukum, keluarga Rudy Salim, tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar, mendatangi Mapolda Jambi, Kamis (21/10/21).

Kedatangan pihak keluarga bersama kuasa hukum adalah untuk mempertanyakan status penahanan Rudy Salim, yang hari ini berakhir.

“Hari ini habis masa penahanannya. Kami mau mempertanyakan statusnya bagaimana, karena kami belum mendapat informasi apakah diperpanjang atau bagaimana,” kata Joko kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Ditambahkan Joko, pihaknya datang ke Polda Jambi juga atas arahan jaksa. Sebelunya, kata Joko, pihaknya mendapat informasi jika persidangan Rudy Salim akan digelar secara virtual.

Baca Juga : Diduga Potong Pembayaran Dana Insentif Pemungutan Pajak, Subhi Ditahan Kejari Jambi

Namun Joko menyesalkan karena persidangan yang diagendakan hari ini juga tidak ada kejelasan. “Katanya hari ini juga mau sidang. Tapi nyatanya tidak ada persidangan hari ini,” ujar Joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan pihak keluarga juga kecewa karena sejak ditahan hingga saat ini tidak bisa membesuk Rudy Salim di sel tahanan Rutan Mapolda Jambi. “Tidak boleh membesuk. Alasannya covid,” kata Joko.

Kekecewaan juga disampaikan Rudi Bangun selaku kuasa hukum Rudy Salim. Menurut Rudi Bangun, pihaknya belum mendapat informasi mengenai status penahanan Rudy Bangun yang berakhir hari ini.

Baca Juga : Gawat! Tahun Depan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara

Selain itu, Rudi Bangun juga menyesalkan tidak adanya kejelasan soal persidangan yang diagendakan hari ini. Menurut dia, jaksa tidak memberitahukan apakah sidang ditunda atau tidak.

“Tidak ada kejelasan. Begitu juga mengenai informasi sidang secara virtual. Kami sudah datang ke Polda, tapi tidak ada sidang. Lagi pula, kalau memang sidang secara virtual, harua ditetapkan dulu oleh majelis hakim,” kata Rudi Bangun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *