Dari Level III, Kabupaten Sarolangun Turun PPKM Menjadi Level 1

PPKM Sarolangun turun ke level I
Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Sarolangun dr. Irwan Miswar. Foto : Andra

Ungkap.co.id – Kabupaten Sarolangun saat ini dari level lll Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1. Hal ini sesuai dengan keputusan Inmendagri nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19.

Penurunan PPKM di Kabupaten Sarolangun yang sebelumnya di Level 3 dan menurun ke level 1 tersebut merupakan upaya berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan TNI/Polri dalam realisasi vaksinasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Sarolangun dr. Irwan Miswar, Selasa (7/12/2021). Ia mengatakan, mendapatkan kabar dari surat keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Kabupaten Sarolangun menurun di angka level 1 dengan pencapaian di atas 60 persen vaksinasi.

“Penurunan PPKM ini upaya berkat kerja keras tim dari pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan TNI/Polri dalam realisasi vaksinasi kepada masyarakat. Untuk saat ini, pencapaian vaksinasi di Kabupaten Sarolangun sudah memasuki di angka 60 persen dan insyaallah dengan keoptimisan kita bersama, pada akhir Desember tahun 2021 kita pastikan akan tercapai 70 persen,” jelasnya.

Baca Juga : Siswa Tewas Kecelakaan, Polisi: Konvoi Bus SPN Polda Jambi Sudah Benar

Lanjutnya, walaupun PPKM di posisi level 1, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan pola gaya hidup baru, yaitu protokoler kesehatan seperti memakai masker, sering mencuci tanganangan, selalu membawa hand sanitazer, jangan berkerumun dan yang lain sebagainya.

“Selanjutnya kita juga mengimbau sesuai surat edaran bahwa masyarakat dalam memasuki hari libur natal dan tahun baru mendatang agar tidak bepergian dan untuk ASN tidak boleh cuti. Hal tersebut untuk menghindari penyebaran virus varian baru,” pungkasnya. (Andra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *