Ungkap.co.id, Singaraja-Bali -Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 semakin gencar dilakukan di wilayah Bali termasuk juga di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Kubutambahan dilaksanakan Jumat (04/09/2020) ini, dipimpin oleh Danramil 1609-02/Kubutambahan Kapten Cba Ari Pamungkads yang melibatkan unsur terkait seperti Satgas,.pihak kepolisian dan juga pemerintah Kecamatan Kubutambahan.
“Di wilayah Kecamatan Kubutambahan hari ini (04/20) kita melaksanakan kegiatan lanjutan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam pada kondisi adaptaai kehidupan baru (AKB)”, sebut Kapten Cba Ari Pamungkas.
Lanjutnya, sosialisasi sekaligus pendisiplinan tersebut melibatkan sejumlah 30 petugas diantaranya dari Koramil 1609-02 /Kubutambahan sejumlah 13 personel, Polsek Kubutambahan dipimpin Kapolsek Iptu Wayan Masa beserta 9 personel, serta dari Kasi Trantib KecamatanKubutambahan Made Bagia beserta 6 personel
Danramil mengajak semua pihak di wilayah Kecamatan Kubutambahan tetap bekerja sama dan solid dalam mendukung program pemerintah. Sesuai dengan apa yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 juga memuat terkait sanksi administrasi dan denda jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat.
“Denda Rp 100.000, bagi perorangan yang tidak menggunakan masker serta denda Rp 1.000.000, bagi pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menyiapkan berbagai hal terkait protokol kesehatan”, jelasnya.
Beberapa tempat keramaian yang disasar dalam kegiatan lanjutan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kecamatan Kubutambahan, antara lain, Pasar Tradisional Kubutambahan, Pasar Modern serta Puskesmas Kubutambahan 1.
Di tempat-tempat sasaran tersebut pelaksanaan pemantauan dititikberatkan kepada pedisiplinan para pengunjung dan pedagang untuk meyakinkan apakah masyarakat sudah menggunakan masker dengan baik dan benar, apakah sudah menerapkan jaga jarak atau social dan physical distancing, kemudian apa sudah tersedia fasilitas cuci tangan. Dan yang tak kalah pentingnya adanya kesadaran untuk saling mengingatkan antara pengunjung dan penjual untuk penerapan protokol kesehatan.
Namun demikian masih dijumpai dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tersebut masih ada beberapa pengunjung pasar tradisional Desa Kubutambahan yang tidak menggunakan masker serta penggunaan masker yang tidak benar. Masih ditemukan pasar modern yang belum menyiapkan sarana pencegahan seperti alat pengukur suhu, yang dapat digunakan untuk memastikan kondisi setiap pengunjung atau pembeli(lskandar)