Dalam Sepekan, Polda Jambi Tangkap Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

Bacaan Lainnya

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur. Di Tanjab Timur ada dua tersangka,” katanya, Rabu, 31 Juli 2024 yang didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

Dijelaskan Bambang, saat ini ada empat kasus Karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi. Kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Baca Juga : Dansatgas Karhutla Sebut Kabut Asap di Jambi Berasal dari Sumsel

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (***/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *