Dalam Sebulan, Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Kejari Rohil
Herdianto, SH., MH Kasi Pidsus Kejari Rohil melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp. 401.500.000 dari terpidana Tina Kumala Sari dalam perkara korupsi kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan admnistrasi kependudukan tahun anggaran 2020. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id  Herdianto, SH., MH Kasi Pidsus Kejari Rohil melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp. 401.500.000 dari terpidana Tina Kumala Sari dalam perkara korupsi kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan admnistrasi kependudukan tahun anggaran 2020.

Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyetoran ke kas negara dilakukan pada Rabu, 9 November 2022 sekira pukul 11.30 WIB di BRI Bagan Siapiapi. Sebelumnya uang itu telah dititipkan oleh keluarga terpidana kepada Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya terpidana Tina Kumala Sari berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana morupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bungku

Dalam konfirmasinya, Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy, melalui Kasi Pidsus, Herdianto menyampaikan, pengembalian kerugian negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Jaksa Agung. Hal ini agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Hari ini kami bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 401.500.000. Sedangkan untuk bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober hingga November 2022 berjumlah sebesar Rp.812.853.400,” ujarnya dalam rilis resminya yang diterima Rabu, 9 November 2022. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *