Ungkap.co.id – BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang didapatkan pesertanya bila membayarkan premi perbulan dengan lancar. Kendatipun demikian, tidak semua penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis penyakit yang dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bila merujuk pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit karena tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan alkohol.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat tindakan yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai uji coba atau eksperimen.
Baca Juga : Dalam Audiensi, Danrem Gapu Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Baca Juga : Terus Berinovasi, RSBP Batam Resmikan 5 Layanan Kesehatan Terbaru
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.