Curi Velg Avanza untuk Beli Narkoba, 3 Pemuda di Jambi Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian vleg mobil
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro saat merilis tiga tersangka pencurian vleg mobil Avanza. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tidak cukup uang untuk membeli narkotika jenis sabu, tiga remaja yakni, Bimo Dioba Saputra (19), Yunus Siahaan (24) dan Muhammad Rafli (19) nekat mencuri empat unit vleg Avanza di perumahan Bogenvile, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi.

Aksi mereka terungkap saat pemilik vleg melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru. Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan ketiganya saat sedang berada di salah satu warnet.

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu dari tiga tersangka yang masih belia, merupakan anak oknum anggota polisi yang berpangkat Perwira Pertama (Pama).


“Negara ini negara hukum, tidak memandang siapa pelakunya, semua sama di mata hukum termaksuk anak anggota Polri,” Kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, Jumat, (21/2/2020).

Untuk modus operasi ketiga tersangka, Afrito menjelaskan ketiganya memiliki peran masing-masing, dimana Rafli stanby menunggu hasil jarahan di sepeda motor Yamaha NMAX, setelah berhasil mendapatkannya, mereka bersembunyi di balik semak-semak untuk menghilangkan jejak.

“Vleg mobil ini sudah berhasil dijual, tapi tim berhasil menemukan siapa yang membelinya, untuk sipembeli juga sedang diperiksa, apakah dia tahu atau tidak jika itu barang curian,” ujarnya.

Saat ini pihaknya juga sedang memburu satu orang berinisal RG, RG sendiri merupakan orang yang menjual sabu kepada tersangka.

Atas perbuatanya tersangka harus menginap tembok besi Mapolsek Kota Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *