Ungkap.co.id – Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian. Pelakunya adalah DC (32) warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. DC diamankan pada Rabu (15/2/23) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady menjelaskan, adapun kronologisnya berawal pelapor mendapat kabar dari warga bahwa pelaku DC telah mencuri 1 unit speaker milik Masjid Jami Al-Aziz. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
“Setelah mengetahui kejadian itu, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Selanjutnya, pada Rabu (15/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Perangkat Desa Segayam Kecamatan Gelumbang mengamankan pelaku pencurian tersebut,” sambungnya.
Baca Juga : Melawan dan Kabur, Pelaku Pencurian di Ruko Ditembak Polisi
Rendy mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, Team Puma Polsek gelumbang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, terjun ke lokasi kejadian.
Ternyata memang benar bahwa pelaku pencurian speaker milik masjid tersebut. Polisi langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Gelumbang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (Jumilan)